Allah Berfirman: Tiga Orang Yang Aku Akan Menjadi Lawannya pada Hari Kiamat: Seseorang Yang Mempekerjakan Pekerja Dan Mendapatkan Pekerjaannya, Tetapi Tidak Memberikan Upahnya. (HR. Bukhari)
Pendahuluan
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan umat manusia. Salah satu aspek penting dalam ajaran Islam adalah keadilan dalam hubungan kerja. Islam menekankan pentingnya memperlakukan pekerja dengan baik dan memberikan hak mereka, termasuk upah yang pantas dan tepat waktu. Dalam hadith yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Allah berfirman bahwa ada tiga golongan yang akan menjadi lawan-Nya pada hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja dan mendapatkan pekerjaannya, tetapi tidak memberikan upahnya. Artikel ini akan membahas hadith tersebut secara lebih mendalam, mengungkap maknanya, dan menyoroti pentingnya keadilan dalam hubungan kerja menurut ajaran Islam.
Teks Hadith
Hadith ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari. Teks lengkap hadith tersebut adalah sebagai berikut:
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ اللَّهُ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: ... وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ.
Makna dan Konteks Hadith
Hadith ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak pekerja. Allah SWT menyatakan bahwa Dia akan menjadi lawan bagi orang-orang yang berbuat zalim kepada pekerja mereka. Tiga golongan yang disebutkan dalam hadith ini adalah:
- Orang yang membuat perjanjian atas nama Allah, tetapi mengkhianatinya.
- Orang yang menjual orang merdeka dan memakan harganya.
- Orang yang mempekerjakan pekerja, mendapatkan pekerjaannya, tetapi tidak memberikan upahnya.
Fokus utama dalam artikel ini adalah golongan ketiga, yaitu orang yang tidak memberikan upah kepada pekerjanya.
Pentingnya Keadilan dalam Hubungan Kerja
Islam sangat menekankan keadilan dan hak-hak pekerja. Beberapa prinsip penting dalam hubungan kerja menurut Islam adalah:
-
Memberikan Upah yang Adil dan Tepat Waktu: Islam mengajarkan bahwa pekerja harus diberikan upah yang adil dan tepat waktu. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibn Majah).
-
Memperlakukan Pekerja dengan Hormat dan Martabat: Pekerja harus diperlakukan dengan hormat dan martabat, tanpa diskriminasi atau eksploitasi. Islam mengajarkan bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Allah, dan setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil.
-
Memenuhi Kebutuhan Pekerja: Pemberi kerja harus memastikan bahwa kebutuhan dasar pekerja terpenuhi. Ini termasuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memastikan bahwa pekerja memiliki akses ke kebutuhan dasar seperti makanan, air, dan tempat tinggal.
Dampak Ketidakadilan terhadap Pekerja
Ketidakadilan terhadap pekerja dapat memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi pekerja itu sendiri maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak tersebut adalah:
-
Pekerja Menderita: Pekerja yang tidak mendapatkan upah mereka akan mengalami kesulitan finansial, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka dan keluarga mereka. Mereka mungkin tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan.
-
Menurunnya Moral dan Motivasi Pekerja: Pekerja yang diperlakukan secara tidak adil cenderung kehilangan motivasi dan moral. Mereka mungkin merasa tidak dihargai dan dieksploitasi, yang dapat mempengaruhi kinerja mereka dan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.
-
Ketidakstabilan Sosial dan Ekonomi: Ketidakadilan terhadap pekerja dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi. Ketidakpuasan pekerja dapat menyebabkan protes, mogok kerja, dan bahkan konflik sosial yang lebih besar.
Kesimpulan
Hadith yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang tiga golongan yang akan menjadi lawan Allah pada hari kiamat, termasuk orang yang tidak memberikan upah kepada pekerjanya, menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja menurut Islam. Islam mengajarkan bahwa pekerja harus diberikan upah yang adil dan tepat waktu, diperlakukan dengan hormat dan martabat, serta kebutuhan dasar mereka harus dipenuhi. Ketidakadilan terhadap pekerja tidak hanya merugikan pekerja itu sendiri, tetapi juga dapat berdampak negatif pada moral dan motivasi pekerja, serta menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk mematuhi ajaran Islam dalam memperlakukan pekerja dengan adil dan memberikan hak-hak mereka.