Hukum Meninggalkan Mabit Di Muzdalifah Dan Mina Karena Uzur Pendahuluan

11 Jun 2024

Pendahuluan

Mabit di Muzdalifah dan Mina adalah salah satu rangkaian ibadah yang penting dalam pelaksanaan haji. Mabit, yang berarti bermalam, di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, sedangkan mabit di Mina dilakukan pada malam-malam tanggal 11, 12, dan bagi sebagian jemaah, hingga tanggal 13 Dzulhijjah. Keduanya memiliki keutamaan dan hikmah tersendiri. Namun, bagaimana hukum meninggalkan mabit di kedua tempat tersebut karena uzur (halangan atau alasan yang dibenarkan)?

Hukum dan Dalil Syar'i

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina karena uzur diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah haji. Hal ini didasarkan pada prinsip umum dalam syariat Islam yang memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan atau uzur.

  1. Dalil dari Al-Qur'an: Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 286:

    "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."

  2. Dalil dari Hadis: Rasulullah SAW bersabda:

    "Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, lakukanlah semampu kalian." (HR. Bukhari dan Muslim).

Jenis Uzur yang Dibenarkan

Uzur yang membolehkan meninggalkan mabit bisa berupa uzur kesehatan, keamanan, atau alasan mendesak lainnya. Berikut adalah beberapa contoh uzur yang dibenarkan:

  1. Kesehatan:

    • Penyakit yang membuat seseorang tidak mampu melakukan perjalanan atau membutuhkan perawatan khusus.
    • Keadaan fisik yang lemah, terutama bagi orang tua atau mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
  2. Keamanan:

    • Ancaman keamanan yang nyata, seperti kerusuhan atau kondisi berbahaya di tempat mabit.
  3. Kebutuhan Mendesak:

    • Kewajiban mendesak yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditinggalkan.

Implementasi dan Fatwa Ulama

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa uzur yang sah membolehkan seseorang untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina. Berikut penjelasan dari masing-masing mazhab:

  1. Mazhab Hanafi: Menyatakan bahwa orang yang memiliki uzur diperbolehkan untuk tidak mabit, dan tidak ada fidyah (denda) bagi mereka yang memiliki alasan syar'i.

  2. Mazhab Maliki: Mabit di Muzdalifah dan Mina adalah sunnah yang sangat dianjurkan, namun jika ada uzur, maka boleh ditinggalkan.

  3. Mazhab Syafi'i: Menegaskan bahwa meninggalkan mabit karena uzur tidak berdosa dan tidak perlu membayar fidyah.

  4. Mazhab Hanbali: Memperbolehkan meninggalkan mabit bagi yang uzur tanpa harus membayar fidyah, karena dianggap sebagai keringanan dalam syariat.

Penutup

Dalam syariat Islam, kemudahan dan keringanan selalu diutamakan untuk menjaga kemaslahatan umat. Meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina karena uzur adalah salah satu contoh nyata penerapan prinsip ini. Bagi mereka yang memiliki uzur yang sah, meninggalkan mabit tidak membatalkan haji mereka dan tidak memerlukan denda atau fidyah. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan setiap individu dalam melaksanakan ibadah.

Dengan memahami hal ini, diharapkan jamaah haji dapat menjalankan ibadah mereka dengan tenang dan tanpa kekhawatiran, selalu mengedepankan keselamatan dan kesehatan sesuai dengan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.