Hukuman Bagi Pelaku Zina
Berzina, merupakan dosa yang acap kali tidak kita sadari. Godaan dan bisikan setan yang terus menerus menggoda hamba Allah untuk selalu berbuat maksiat yang tidak henti-hentinya. Larangan berzina telah dituliskan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 :
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Secara garis besar, zina tidak hanya diartikan saat manusia melakukan bersenggama, namun segala aktivitas-aktivitas yang dapat merusak kehormatan dan martabat manusia. Adapun macam zina menurut hadist Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah telah bersabda yang artinya :
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadist sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah)
“Setiap bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua matapun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah-menuju perzinahan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan keinginan dan berangan-angan. Dan kemaluannya lah yang membenarkan atau menanggalkannya.” (Hadis riwayat Bukhari)
Berdasarkan hadist di atas, kita mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang sangat kotor, sehingga Allah SWT memerintahkan untuk hukuman 1000 kali cambuk untuk para pelakunya. Tiga siksaan sewaktu di dunia yaitu dengan perbuatan keji tersebut, Allah SWT akan mengurangi rezekinya dan menghilangkan keberkahannya, umumnya, dan sewaktu dicabut nyawanya, kelak dengan tidak ada rahmat dan belas kasihan sedikit juga padanya. Naudzubillah min zalik...