Imam Salah Membaca Surat dan Gerakan, Haruskah Mengulang Sholat?

07 Dec 2020
Sumber foto: www.pexels.com

Sobat Atlas tentu pernah berada dalam situasi ketika sholat berjamaah ternyata imam yang berada didepan salah dalam membaca surah Alquran atau salah dalam gerakan sholat. Jika seperti itu yang terjadi, apakah Sobat Atlas tahu apa yang harus dilakukan? Atau haruskah sholat tersebut diulang?

Terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai persoalan ini diantara para ulama. Salah satunya adalah menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Syekh Muhammad yang berpandangan bahwa jika kesalahan bacaan melahirkan makna yang jauh dapat membatalkan sholat. Imam Abu Hanifah berpandangan seperti itu karena kesalahan bacaan Alquran dapat berimplikasi kepada keabsahan sholat.

Artinya, “Ibadah shalat menjadi batal menurut Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf karena umumul balwa,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H],cetakankedua,  juz II, halaman 20). 

Sementara itu menurut madzhab Maliki kesalahan dalam membaca Alquran tanpa sengaja oleh seorang imam dalam sholat berjamaah tidak mempengaruhi keabsahan sholat tersebut. Namun, makmum yang mengikuti berdosa jika ternyata terdapat orang lain yang masih layak menjadi imam.

Artinya, “Shalat (dengan) bacaan (salah meski itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka makmum tidak berdosa,” (Lihat Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hasyiatus Shawi alas Syarhis Shaghir, juz II, halaman 230).

Di sisi lain madzhab Syafi’I memiliki pandangan tersendiri yang berpandangan bahwa kesalahan dalam membaca Alquran yang tidak mengubah makna tidak membatalkan sholat berjamaah tersebut. Sementara itu jika kesalahan membaca Alquran tersebut mengubah makna namun dilakukan karena lupa maka hal tersebut juga tidak membatalkan sholat tersebut walaupun menjadi makruh hukumnya.

Artinya, “Adapun surat [selain Al-Fatihah], jika kesalahan itu tidak mengubah makna, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya. Tetapi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan sadar [akan larangan demikian], maka haram. Sementara jika seseorang tidak sanggup belajar, lupa atau tidak tahu, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya secara mutlak meski makruh,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H] cetakan pertama, halaman 126).

Nah itulah Sobat Atlas beberapa pandangan dari ulama-ulama mengenai kesalahan imam dalam membaca Alquran dalam sholat berjamaah. Semoga hal tersebut dapat memberikan ilmu kepada Sobat Atlas semua mengenai hal tersebut. Semoga kita semua dijaga oleh Allah SWT.