Menikah untuk Menjaga Kehormatan

27 Nov 2020
Sumber foto: www.pexels.com

Pada zaman saat ini fitnah merupakan sesuatu yang sangat sering ditemui, terutama fitnah mengenai syahwat. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim melakukan maksiat walaupun tanpa adanya ikatan pernikahan merupakan suatu hal yang sering terjadi.

Namun bukan berarti Sobat Atlas dapat membenarkan hal tersebut dari sisi agama, karena zinah merupakan sebuah dosa yang besar. Oleh sebab itu menikah menjadi solusi untuk menjaga kehormatan diri dan mencegah terjerumus dalam perzinahan.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah SWT pada separuh yang lainnya. “ (HR. Al Baihaqi, As Silsilah Ash Shahiha no 625).

Maksud dari hadist diatas bahwa menikah akan melindungi manusia dari perbuatan zina, sementara itu menjaga kehormatan dari perbuatan zina merupakan salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah SAW dengan surga.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Ada tiga golongan, Allah SWT mewajibkan atas Dzatnya untuk membantunya, (yaitu) orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah untuk menjaga kehormatan diri dan budak yang berusaha membeli dirinya sendiri hingga menjadi orang yang merdeka.” (HR. Ahmad & At Tirmidzi)

Karena Allah SWT berfirman dalam QS Al Imran: 7

                                                إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ

(Sesungguhnya Allah SWT tidak menyalahi janji)

Maka dari itu bagi para Sobat Atlas yang telah memiliki calon pasangan hendaklah untuk kemudian menyegerakan menikah. Luruskan niat serta diskusikan dengan orang-orang yang memiliki pengalaman serta ilmu seperti dengan orang tua, ustadz, atau teman-teman Sobat Atlas yang telah terlebih dahulu melaksanakan ibadah pernikahan.