Pengertian Nazar: Perspektif Bahasa Dan Syara'
Pengertian Nazar: Perspektif Bahasa Dan Syara'
Nazar, dalam bahasa Indonesia, secara harfiah diartikan sebagai janji untuk melakukan sesuatu, baik hal yang baik maupun buruk. Namun, dalam konteks syara’ (hukum Islam), pengertian nazar lebih spesifik dan memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Nazar dalam Bahasa
Secara etimologis, kata "nazar" berasal dari bahasa Arab yang berarti janji. Dalam penggunaan sehari-hari, nazar bisa diartikan sebagai komitmen atau ikrar seseorang untuk melakukan sesuatu setelah tercapainya suatu kondisi tertentu. Misalnya, seseorang dapat bernazar untuk memberikan sedekah jika ia berhasil dalam ujian, atau bernazar untuk melakukan suatu ritual tertentu sebagai ungkapan syukur atau permohonan.
Nazar dalam Perspektif Syara’
Dalam syariat Islam, nazar memiliki definisi yang lebih terperinci dan aturan-aturan yang harus dipenuhi. Nazar dalam syara’ diartikan sebagai suatu bentuk janji untuk melakukan ibadah (qurbah) yang bukan merupakan kewajiban (fardhu 'ain) bagi seseorang. Ibadah yang dimaksud di sini adalah segala bentuk tindakan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti puasa, shalat, atau sedekah.
Syarat-Syarat Nazar
Agar nazar dianggap sah dalam syariat Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Pelaku Nazar: Orang yang bernazar haruslah seorang Muslim yang berakal dan sudah mencapai usia baligh. Nazar yang dilakukan oleh anak-anak atau orang yang tidak waras tidak dianggap sah.
-
Objek Nazar: Nazar harus berhubungan dengan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bukan merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan. Misalnya, bernazar untuk berpuasa pada hari-hari tertentu di luar bulan Ramadhan.
-
Kondisi Nazar: Nazar harus disertai dengan syarat atau kondisi tertentu. Misalnya, seseorang bernazar untuk berpuasa jika Allah memberikan kesembuhan dari penyakit.
-
Lafaz Nazar: Lafaz atau ucapan nazar harus jelas dan tegas. Ucapan tersebut harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk melaksanakan janji tersebut setelah terpenuhinya syarat yang ditentukan.
Hukum Nazar
Hukum bernazar dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan), namun jika seseorang sudah bernazar maka hukumnya menjadi wajib untuk ditunaikan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Insan ayat 7:
"Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
"Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya."
Jenis-Jenis Nazar
Dalam Islam, nazar dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Nazar Taat: Nazar untuk melakukan kebaikan atau ibadah. Misalnya, bernazar untuk berpuasa atau bersedekah.
- Nazar Maksiat: Nazar untuk melakukan sesuatu yang haram atau maksiat. Nazar jenis ini tidak boleh dilaksanakan dan pelakunya harus bertaubat.
- Nazar Mubah: Nazar untuk melakukan hal-hal yang mubah (diperbolehkan). Misalnya, bernazar untuk makan makanan tertentu.
- Nazar Mu’allaq: Nazar yang bergantung pada terpenuhinya suatu syarat. Misalnya, bernazar untuk berpuasa jika lulus ujian.
Konsekuensi dan Penebusan Nazar
Jika seseorang tidak mampu menunaikan nazar karena suatu alasan yang sah, maka ia harus membayar kafarat (penebusan) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kafarat nazar adalah setara dengan kafarat sumpah, yaitu:
- Memberi makan sepuluh orang miskin.
- Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
- Memerdekakan seorang budak.
- Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka wajib berpuasa selama tiga hari.
Penutup
Nazar dalam Islam bukan hanya sekadar janji, tetapi merupakan komitmen yang harus dipenuhi jika syarat-syarat yang ditetapkan terpenuhi. Memahami pengertian dan hukum nazar menurut syara’ membantu umat Muslim untuk lebih bijak dalam membuat dan menunaikan nazar, serta memahami konsekuensi jika tidak mampu melaksanakannya. Dengan demikian, nazar dapat menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperkuat komitmen ibadah seseorang.