Syarat-syarat Menunaikan Ibadah haji

26 Jul 2020
Sumber: www.unsplash.com

Haji dapat diartikan sebaai perjalanan baitullah di tanah Makkah untuk melakukan ibadah, menurut para Ulama Haji berarti mengunjungi Kab’bah, untuk melaksanak ibadah kepada Allah SWT, dengan tetap mengikuti syarat dan dilakukan pada waktu tertentu ( bulan Dzulhijah), berikut beberapa syarat sebelum melakukan ibadah haji.

1. Beragama Islam

Pastinya untuk melakukan Haji harus beragama Islam, yang artinya jika orang kafir dan musyrik melakukan ibadah Haji, maka ibadahnya tidak diterima. Hal tersebut ada dalam firman Allah SWT.

“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”. (QS at-Taubah: 28).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengabarkan: 

“Bahwa Abu Bakar ash-Shidiq pernah di utus pada suatu urusan yang membawa pesan dari Rasulallah SAW sebelum haji wada’ untuk menyeru manusia yang ada disitu, isi pesannya yaitu:

“Jangan engkau ijinkan orang musyrik untuk berhaji setelah tahun ini, dan jangan (kalian) melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang”. (HR Bukhari)

2. Dewasa, Baligh

Anak kecil tidak diwajibkan untuk ibadah Haji, hingga dirinya sampai dewasa, tapi jika seandainya anak kceil melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akn tetapi belum mencukupi kewajiban hajinya dalam Islam.

Berdasarkan Rasulullah SAW bahwa ada seorang wanita yang mengangkat anaknya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari bertanya: “Apakah anak ini mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ia, dan untukmu pahala”. (HR Muslim)

Para ulama telah bersepakat bahwa jika anak kecil melakukan ibadah haji sebelum dirinya dewasa dan berakal maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali jika dirinya telah dewasa, disebabkan haji yang pertama dilakukan belum memenuhi syarat wajib haji dalam islam.

3. Mempunyai Akal Sehat

Orang gila tidak memiliki kewajian untuk melukakan ibadah Haji walaupun dia Muslim, seandainya dia tetap melakukan ibadahnya tetap tidak sah. Dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dirinya terbangun, anak kecil hingga dirinya dewasa,5dan orang gila sampai dirinya sadar”. (HR Abu Dawud)

4. Mampu

Mampu di sini maksudnya juga memilik arti kecukupan bekal untuk berangkat dan oulang dari ibadah Haji serta cukup nafkah yang ditinggalkan, jika memiliki utang maka seluruhnya sudah terbayar dahulu.

Berdasarkan firman Allah ta’ala:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS al-Imran: 97).

Berdasarkan penjelasan diatas maka umat muslim yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji disebabkan karena usianya sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji maka mereka tidaklah wajib menunaikan ibadah haji.

5. Mahram Bagi wanita

Untuk wanita ada syarat khusus,yaitu adalah adanya muhrim, 

“Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”.

Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu”. (HR Bukhari)

Itu tadi syarat-syarat untuk melaksanakan ibadah haji, Sob. Untuk Sobat Atlas yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, semoga dimudahkan ya Sob.