Wajibkah Orang Sakit Parah Melaksanakan Shalat?
Sobat Atlas tentu pernah mengetahui ataupun mengalami memiliki saudara atau kerabat yang sedang dalam kondisi sakit parah lalu muncul pertanyaan, apakah mereka wajib untuk melaksanakan sholat ditengah sakit mereka yang parah?
Jawabannya adalah selama seseorang sadar dan berakal maka mereka tetaplah wajib untuk melaksanakan sholat semampunya. Maksud dari pernyataan tersebut adalah, jika hanya mampu untuk duduk, maka lakukan dengan duduk. Sementara jika hanya sanggup berbaring, maka laksanakan sholat dengan berbaring. Dan jika hanya kepala yang bisa bergerak maka lakukan dengan isyarat kepala.
Tetap melaksanakan sholat merupakan kewajiban umat islam yang berakal dan lakukan sesuai dengan kemampuan. Karena sholat gugur kewajibannya bagi orang-orang dalam tiga golongan, yaitu anak kecil hingga mereka baligh, terhadap orang gila hingga mereka sadar serta orang yang tidur hingga mereka bangun.
“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga baligh, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)
Sobat Atlas yang berbahagia, maka sudah terjawab mengenai pertanyaan yang muncul diawal artikel ini. Karena bagi siapapun yang masih sadar dan berakal maka mereka wajib melaksanakan sholat. Semoga Sobat Atlas selalu dalam kondisi sehat baik.